Sindonews.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah mengatakan telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran dana kampanye dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pihaknya berjanji segera menindaklanjuti temuan itu.
Menurutnya, jika laporan dana kampanye itu terbukti, maka calon gubernur (cagub) DKI Jakarta bisa dikenai sanksi sesuai dengan kompilasi peraturan tentang dana kampanye dalam Undang-Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 16.
Follow Berita Okezone di Google News
"Dalam Pasal 16, tertulis setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana diatur, akan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit dua ratus juta rupiah atau paling banyak satu miliar rupiah," ujarnya di Gedung Sasana Prasada Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2012).
Namun saat ini pihaknya masih mempelajari dan mendalami temuan itu.(lin)
(hri)