Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terus didesak agar segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dana kampanye dilakukan cagub usungan Partai Politik (parpol).
Koordinator Bidang Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menegaskan, temuan itu sudah bisa dijadikan dasar untuk penyelidikan Panwaslu DKI.
Follow Berita Okezone di Google News
"Kami tidak mau pelanggaran ini hanya dibiarkan begitu saja dan menjadi siasat bagi pasangan calon memanipulasi pendanaan mereka," ujar Abdullah Dahlan kepada wartawan di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Gedung Sasana Prasada Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2012).
Menurut Abdullah, selama investigasi dilakukan ternyata hampir semua calon melanggar aturan terkait sumber dana kampanye. Dan lima dari enam cagub yang telah melaporkan dana kampanye ternyata melanggar aturan laporan dana kampanye.
"Seperti penyumbang yang tidak jelas identitasnya, penyumbang individu yang tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Penyumbang berbadan hukum yang tidak menyertakan akte dan penyumbang berbadan hukum yang tidak menyertakan NPWP," tuturnya.
Dahlan meminta agar Panwaslu DKI sebagai pihak yang memiliki kewenangan terus mengawasi Pilgub yang akan digelar 11 Juli mendatang.(lin)
(hri)