Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran laporan awal dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI (cagub-cawagub) DKI Jakarta 2012.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengaku telah menghubungi pihak KPK terkait rencananya itu. "Saya sudah mulai kontak-kontakan dengan bapak Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait soal ini. Apabila terkait politik uang, ya bantulah kami," ujar Ramdhansyah kepada wartawan di Gedung Sasana Prasada Karya, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2012).
Follow Berita Okezone di Google News
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumla LSM seperti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jaringan Penyelenggara (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran itu.
Panwaslu sendiri tidak memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus itu. Apalagi jika kasus itu masuk dalam kategori pencucian uang dan korupsi.
"Panwaslu tidak punya kewenangan sepenuhnya untuk menangani kasus ini. Kalau masuk dalam ranah pidana maka kami serahkan ke pihak yang berwajib kepolisian atau KPK," pungkasnya.(lin)
(hri)