Share

Tak Dapat Insentif Pajak, Motor Listrik Impor Bisa Saja Dapat Keringanan Bea Balik Nama

Santo Evren Sirait, Okezone · Selasa 22 Agustus 2017 09:17 WIB
https: img.okezone.com content 2017 08 22 15 1760402 tak-dapat-insentif-pajak-motor-listrik-impor-bisa-saja-dapat-keringanan-bea-balik-nama-JnBcRBD8YY.jpg Motor listrik Honda (Okezone)

TANGERANG - Pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak untuk mobil ramah lingkungan yang diimpor dalam bentuk completely built up (CBU). Syaratnya perusahaan harus berkomitmen akan memproduksinya secara lokal di masa mendatang.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi pelaku bisnis sepeda motor yang mengimpor motor listrik. Struktur pajak yang dikenakan akan sama seperti impor motor bermesin bensin atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Dirjen Industri Logam Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, pemberian insentif untuk sepeda motor listrik bisa diadakan tapi dalam bentuk berbeda, tidak sama seperti mobil.

(Baca juga: Polusi dari 85 Juta Motor Membahayakan, Pemerintah Akan Dorong Penggunaan Motor Listrik)

"Kalau motor listrik kecil controler-nya dan juga lebih sederhana. Jadi tidak tepat kalau motor CBU diberi fasilitas. Ya, dia (perusahan) impor seperti biasa saja, seperti aturan yang berlaku. Mungkin motor listrik insentifnya dalam bentuk lain bukan dalam bentuk industri," kata Putu, belum lama ini.

Seperti apa bentuk insentif yang dimaksud, Putu belum bisa menjelaskan secara detail. Namun kata dia bisa dari keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor.

"Mungkin di setiap kabupaten memberi aturan bea balik nama jadi lebih murah. Sekarang kendaraan itu jadi mahal tidak hanya karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya (PPnBM), tapi ada juga bea balik nama. Jika itu masih ada, bisa bikin kendaraan mahal harganya," terang Putu.

Ia menjelaskan pemerintah pusat hanya mengatur insentif untuk tax allowance dan PPnBM, tapi untuk insentif lainnya seperti bea balik nama dikembalikan ke pemerintah daerah.

(Baca juga: Mobil Ramah Lingkungan Dapat Insentif Pajak tapi Motor Tidak, Kenapa?)

"Misalnya daerah yang punya wilayah wisata, supaya daerah wisata itu menggunakan kendaraan listrik lebih banyak, mungkin mereka keluarkan aturan bea balik namanya untuk kendaraan listrik," pungkas Putu. (san)

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

(ton)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini