JAKARTA - Tercantum syarat kandungan komponen lokal pada kendaraan listrik, dalam Peraturan Presiden (Perpres) perihal mobil listrik. Hal ini disikapi sebagai proyeksi yang cukup baik, menurut produsen Dongfeng Sokon (DFSK).
Mereka tidak mempermasalahkan keharusan untuk menggunakan sebanyak 35 persen komponen lokal pada setahun hingga dua tahun awal penerapan Perpres itu. "Saya memahami dari penerjemahan tim bahwa memasuki tahun ketiga ada keharusan memakai 40 persen kandungan lokal," ujar Sales and Marketing Director Sales Centre PT Sokonindo Automobile, Alex Pan
Â
Secara bertahap nantinya diharapkan penambahan komposisi menuju 60 persen terjadi selepas tahun keempat hingga 10 tahun setelah peraturan itu resmi berjalan. Sehingga pengembangan mobil listrik bisa sepenuhnya, atau 100 persen, mobil listrik dapat memakai komponen buatan lokal.
Â
DFSK memahami keinginan pemerintah agar teknologi mobil listrik bisa terwujud secara massal. Namun, dukungan penuh kepada produsen wajib muncul secara beriringan. "Dari kebijakan ini kami menanti insentif dari pemerintah terkait proses produksi mobil listrik di masa mendatang," ujar Alex.
Follow Berita Okezone di Google News