JAKARTA - Penggunaan teknologi chip pada Smart SIM merupakan salah satu langkah Korlantas Polri menekan adanya pelanggaran lalu lintas. Komponen tersebut nantinya berfungsi untuk menyimpan data pemiliknya dalam berkendara di jalan raya.
Salah satu contohnya adalah catatan terkait pelanggaran lalu lintas maupun keterlibatan dalam insiden kecelakaan di jalan raya. Data tersebut nantinya terintegrasi secara online dengan pusat data milik Korlantas Polri. Mencakup juga data pribadi pengguna, seperti alamat dan golongan darah.
Catatan tentang pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan yang terekam pada chip tersebut, turut mempengaruhi penilaian pihak kepolisian saat pengendara melakukan perpanjangan SIM. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa poin yang terakumulasi dalam Traffic Attitude Record (TAR).
Keberadaan Smart SIM sebagai penunjang penerapan TAR tersebut, memungkinkan Polri melakukan sanksi tegas pada pengendara yang dinilai berkendara secara sembarangan. "Pengendara yang mengabaikan keselamatan seperti kebut-kebutan atau mengemudi dalam keadaan mabuk bisa dicabut sementara SIM-nya," ujar Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana.
Pelaksanaan aturan secara tegas, dengan pencabutan izin mengemudi pengendara, diharapkan dapat menekan tindak pelanggaran lalu lintas. Terbaru, Korlantas Polri juga menggalakkan Operasi Patuh 2019 secara serempak hingga pekan lalu, untuk menindak pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah Tanah Air.
(muf)