JAKARTA - Terhitung mulai Senin (25/11/2019) ini pengendara kendaraan bermotor sudah wajib mengindahkan jalur sepeda di ruas jalan Ibu Kota. Para pengendara diharapkan tidak menyerobot jalur dengan kelir hijau di sisi lajur paling kiri ruas jalan raya tersebut.
Jika tetap nekat menerobos jalur dengan marka yang sudah disiapkan tersebut, pengendara bisa mendapatkan sanksi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan penindakan sesuai aturan bagi pengendara yang melanggar jalur tersebut.
Penerapan sanksi tersebut sudah dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Pada hari Senin (25/11/2019) Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial (penilangan)," katanya melalui keterangan tertulis.
Sanksi tindakan langsung (tilang) tersebut mengacu pada Pasal 284 dan 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sanksi dari pelanggaran aturan ini berupa denda sebesar Rp500 ribu atau pengganti berupa pidana kurungan paling lama dua bulan.