JAKARTA - Pembatasan kecepatan kendaraan kendaraan yang melintas di tol layang (elevated) ruas Jakarta-Cikampek telah disampaikan. Jalur yang sejauh ini hanya boleh digunakan oleh kendaraan penumpang golongan I itu, maksimal ditempuh dengan kecepatan 60 Kpj.
Perilaku pengendara akan dipantau oleh petugas terkait nantinya, melalui teknologi kamera CCTV. Bahkan, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, sudah menyebut adanya penindakan melalui tilang elektronik jika ada pengendara melanggar kecepatan.
Â
Rencana penggunaan kamera pengawas arus lalu lintas tersebut juga didukung dengan penindakan secara aktif dari pihak Polantas. "Di sana juga kami siapkan anggota," ujar Istiono kepada awak media. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggaran batas kecepatan bisa diberi denda hingga Rp500 ribu.
Jumlah fasilitas CCTV yang terpasang di jalan tol layang tersebut diketahui dari pernyataan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Jakarta, Djoko Dwijono. "Terdapat 113 CCTV yang siap mengawasi," ujarnya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Follow Berita Okezone di Google News