JAKARTA - Pembatasan kecepatan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) maksimum 80 kilometer per jam yang sebelumnya diprediksi terkait hambatan angin samping dan depan saat mobil melintas ternyata ada salah satu hal yang menjadi alasannya.
Dalam pengujian langsung yang dilakukan Okezone, Senin (16/12/2019), pembatasan maksimum kecepatan tak boleh lebih dari 80 kilometer per jam karena kondisi jalan yang bumpy. Karena kecepatan maksimum yang dianjurkan memang tak boleh lebih dari 80 kilometer per jam.
Â
Meski beberapa kali Okezone yang tengah mengendarai Peugeot 5008 melintasi tol Japek menggeber kecepatan di atas 80 kilometer per jam, risiko mobil tak bisa dikendalikan menjadi risiko besar bagi pengemudi dan pengguna jalan tol Japek lainnya.
Â
Dengan kecepatan tinggi diatas 80 kilometer per jam, posisi mobil yang melibas jalan limbung terasa berjalan melompat. Dalam kondisi seperti itu, mobil sangat mungkin liar yang akibatkan pengendaliannya tak bisa dikontrol pengemudi.
Follow Berita Okezone di Google News