JAKARTA - Intensitas hujan deras sejak malam pergantian tahun, berujung pada sejumlah kawasan di Ibu Kota dan sekitarnya dilanda banjir. Kejadian ini berdampak juga pada kendaraan pribadi seperti mobil, yang tidak sedikit mengalami kerusakan akibat terendam air.
Pemilik mobil memiliki opsi untuk melaporkan kerugiannya kepada pihak asuransi, terutama bagi yang sudah mengajukan dan memiliki polis. Namun, jaminan bagi kendaraan bermotor rupanya tidak otomatis disertai klausul perlindungan terhadap risiko akibat bencana banjir.
Pengajuan perluasan jaminan banjir itu harus dilakukan saat membeli produk asuransi. "Perluasan jaminan itu diperlukan karena berdasarkan standarnya dampak banjir tidak ditanggung asuransi umum," ujar Iwan Pranoto, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra.
Poin pertanggungan tersebut khususnya diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang diedarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Untuk itu, pengendara wajib memastikan asuransinya dilengkapi perluasan jaminan banjir dan bencana alam agar mendapat bantuan.