JAKARTA - Mobil yang dengan sengaja menerobos genangan air atau banjir secara sengaja, ternyata dalam aturan yang terdapat pada klausul perusahaan asuransi ternyata bisa menggugurkan perlindungan bagi kendaraan yang dimiliki pemegang polis asuransi mobil.
Dalam klausul tersebut, pemilik mobil yang wilayahnya tidak terdampak banjir, namun memaksakan mengemudi ataupun dengan sengaja melibas genangan air yang cukup tinggi, dianggap sebagai kesengajaan. Kondisi tersebut akan menggugurkan perlindungan kendaraan yang dimilikinya.
Untuk bisa mendapatkan klaim terhadap bencana banjir, pemilik asuransi pun diminta memastikan kendaraan yang diasuransikan telah memiliki perluasan pertanggungan yang bisa mengcover kerusakan akibat bencana seperti banjir dan bencana lain yang terjadi.
”Pada prinsipnya, asuransi itu seperti memindahkan risiko, ketika mobil sudah diperluas dengan perlindungan banjir, berarti risiko atas kerusakan akibat baniir sudah dipindahkan ke perusahaan asuransi," ujar Rudy Chen, CEO Asuransi Astra dalam keterangan resmi yang diterima Okezone.
Layanan asuransi mobil sendiri kini semakin mudah, dimana pemilik asuransi tak perlu mengurus ke kantor cabang, dengan layanan cepat pemilik asuransi bisa menghubungi Garda Akses 1500112. Dimana pemilik mobil akan mendapatkan layanan evakuasi kendaraannya secara cepat.
(muf)