JAKARTA - Salah satu keinginan pemilik kendaraan roda dua, adalah melakukan modifikasi demi meningkatkan penampilan maupun performa motornya. Caranya bisa dengan menambahkan komponen baru maupun menghilangkan salah satu bagian dari kendaraan tersebut sesuai keinginan.
Dalam memutuskan melakukan modifikasi tersebut, pengendara motor sebaiknya memperhatikan sejumlah batasan serta regulasi yang mengikat. Apalagi berkaitan dengan peraturan perundangan lalu lintas, apabila motornya masih digunakan sebagai alat transportasi sehari-hari.
Prinsip yang harus dipegang adalah, modifikasi motor tersebut jangan sampai menghilangkan fungsi utamanya sebagai alat transportasi yang aman dan nyaman. Pertimbangan tersebut disampaikan oleh pemilik rumah modifikasi motor Katros Garage, Andi 'Atenx' Akbar.
Menurutnya modifikator memang memiliki kebebasan dalam mengubah sebuah motor menjadi bentuk apapun. "Tetapi, kalau mengacu kepada perundagan yang berlaku, setidaknya motor tersebut harus memiliki jarak sumbu roda sesuai aslinya. Kalau sasis boleh saja diubah tetapi wheelbase harus tetap," ujarnya saat ditemui Okezone di Bekasi, Jawa Barat.