JAKARTA - Munculnya ketentuan penggunaan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV), memiliki maksud khusus. Penerapan pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus oleh Korlantas Polri ini, berkaitan dengan keuntungan dari segi fiskal maupun nonfiskal, bagi kendaraan listrik berbasis baterai (EV) serta pemiliknya.
Penambahan warna khusus berupa biru sebagai penanda pada pelat nomor khusus tersebut, dimaksudkan memudahkan melakukan identifikasi pada kendaraan EV. "Pemberian warna khusus untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres Nomor 55 Tahun 2019," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagara, kepada Okezone.
Â
Adanya pembeda dengan tambahan warna khusus sendiri membuat petugas lintas instansi memiliki kemudahan dalam melakukan identifikasi, saat memberikan insentif kepada kendaraan listrik berbasis baterai dan pemiliknya. "Sebagai contoh untuk dibebaskan masuk wilayah ganjil genap, bebas parkir, dan lain sebagainya," ujar Halim.
Rancangan pelat nomor khusus kendaraaan listrik ini sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. "Sebelumnya saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau electric vehicle seperti ini ditandai dengan pelat berbeda, Polisi menyebut sudah siap," katanya saat ditemui Okezone beberapa waktu lalu.