JAKARTA – Pemberlakukan aturan parkir berdasarkan nomor polisi kendaraan dengan sistem ganjil genap, resmi diberlakukan pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Jumat (31/01/2020).
Untuk mendukung rencana ini, Dinas perhubungan DKI Jakarta telah mempersiapkan 10 lokasi yang akan menjadi kantong parkir sebagai penerapan peraturan ganjil genap untuk kendaraan. Di antaranya 6 titik kantong parkir di Jalan Gajah Mada dan 4 Lokasi di Hayam Wuruk.
Â
Peraturan parkir ganjil-genap, menurut Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo, merupakan langkah pemerintah untuk melakukan penertiban parkir liar yang selama ini telah mengganggu opukasi jalan.
Artinya parkir ganjil genap diberlakukan dengan sistem berbeda pada peraturan mobil yang bertujuan untuk mengurangi angka kemacetan di beberapa lokasi jalan di DKI Jakarta.