JAKARTA - Penerapan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik (E-TLE), dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pemotor sejak 1 Februari 2020 lalu. Sistem penindakan yang ditunjang dengan kamera pengawas elektronik ini, memantau pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan oleh bikers di Ibu Kota.
Jenis pelanggaran peraturan lalu-lintas yang terekam melalui kamera pengawas tersebut antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melewati batas berhenti di persimpangan, menerobos lampu lalu lintas, hingga melintas jalur khusus transjakarta atau busway.
Â
Mayoritas pelanggaran yang tertangkap kamera dilakukan pemotor selama penerapan sistem E-TLE ini adalah melintas masuk jalur busway. Menurut data yang disampaikan Polda Metro Jaya pada Rabu 5 Februari 2020 lalu, dominasi pelanggaran tersebut terbaca dari catatan pelanggaran sepeda motor sebanyak 659 kasus.
Ancaman denda pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mencapai paling banyak Rp500ribu. Namun, sanksi tersebut menurut Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, bukanlah yang terbesar dikenakan kepada pengendara roda dua sejauh ini.