JAKARTA - Penurunan harga jual mobil baru di Indonesia tampaknya tidak akan terjadi. Pasalnya, usulan pengenaan pajak pembelian mobil baru sebesar 0% ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan penolakan tersebut. Pertama, pemerintah akan memberikan stimulus lain dalam memulihkan industri otomotif selain melalui pembebasan pajak mobil baru.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan tarif pajak mobil baru sebesar 0%," katanya dalam konferensi APBN Kita, Senin (19/10/2020).
Baca juga:Â Ban Mobil Bocor, Perhatikan 3 Hal Ini Demi Keamanan
Baca juga:Â 3 Alasan Utama Pajak Mobil Baru Diusulkan 0%
 Â
Kedua, dia mengungkapkan jika dampak pandemi covid-19 ini tidak hanya dialami oleh sektor otomotif. Untuk itu, pemerintah bakal memberikan insentif lain yang dapat dinikmati oleh semua industri, bukan hanya industri otomotif.
"Kita akan terus coba untuk berikan dukungan-dukungan kepada sektor industri keseluruhan melalui insentif yang kita sudah berikan," katanya.
Menurutnya bukan hal yang mudah dalam memutuskan pemberian insentif. Insentif yang diluncurkan harus benar-benar efektif dan tidak merugikan sektor yang lain.
Follow Berita Okezone di Google News