Share

Jangan Arogan, Setop Pakai Strobo pada Mobil Pribadi! Ini 4 Alasan Pelarangannya

Bertold Ananda, Jurnalis · Rabu 04 Agustus 2021 12:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 08 04 87 2450681 jangan-arogan-setop-pakai-strobo-pada-mobil-pribadi-ini-4-alasan-pelarangannya-uSyIa5b62r.jpg Mobil pakai rotator dan strobo (Sindo)

STROBO lazim dipakai pada kendaraan yang bersifat darutat, seperti ambulans, mobil polisi, patroli jalan raya, pemadam kebakaaran, palang merah dan sejenisnya. Jadi strobo sangat dilarang digunakan pada mobil pribadi.

Meski dilarang, pada kenyataannya masih ada saja warga sipil yang menggunakan strobo di mobil pribadinya. Tujuannya mulai dari agar terhindar dari kemacetan hingga sekadar aksesories untuk gagah-gagahan, agar mirip petugas.

Padahal kondisi ini meresahkan, mengingat mobil-mobil yang pakai strobo sering terlihat arogan dan gaya mengemudinya mengganggu pengendara lain dengan membunyikan sirine saat melintas, seolah-olah mobil petugas.

Baca juga: 5 Aksesoris Mobil yang Sebaiknya Tidak Digunakan, Kenapa?

Minimnya pengawasan dan tindakan tegas dilakukan polisi membuat penggunaan strobo semakin marak. Bahkan lampu strobo dijual bebas di pasaran.

Ilustrasi

Melansir dari Auto2000, Berikut alasan kendaraan pribadi atau warga sipil dilarang menggunakan strobo :

1. Menyalahi aturan undang-undang

Hal ini sudah tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memasang strobo bukan peruntukannya pasti menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aturan ini terlampir lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

Baca juga: Berisiko Kecelakaan, Hindari 5 Perangkat Aksesoris Ini pada Mobil

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

2. Pengendara lain merasa terganggu

Pada dasarnya warna lampu strobo memiliki cahaya yang mencolok dan dapat menggangu pandangan dalam berkendara.

Maka dari itu pengemudi lain baik dari arah berlawanan maupun arah yang sejalur akan merasa terganggu dan dapat memecah konsentrasi dalam berkendara.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Buka untuk peruntukannya sehingga memicu arogan

Ketika lampu strobo di gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti warga sipil maka dapat terjadi arogansi khususnya pada pengendalian kendaraan di jalan raya yang bertindak seenaknya. Seperti menerobos lampu merah, dan juga mengemudi seenaknya.

Banyak kasus salah paham yang sering terjadi akibat pengguna kendaraan mewah yang berstatus sipil menggunakan rotator mencolok serta menampilkan gaya mengemudi yang sembrono dan seenaknya.

Ilustrasi

Hal itu tidak hanya mengganggu pengendara saja, akan tetapi memicu terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh gaya berkendara yang tidak hati-hati.

4. Ditilang polisi

Menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga beresiko diberentikan oleh pihak kepolisian, sebab cara itu melanggar peraturan undang-undang sehingga dapat dikenakan sanksi tilang.

Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4 menyebutkan bahwa orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini