PENGEMUDI kendaraan harus mengetahui segala aturan ketika di jalan. Bukan hanya sekadar agar tidak melanggar hukum, tapi juga demi keselamatan.
Salah satu yang wajib di ketahui oleh pengemudi adalah marka jalan, sebuah rambu-rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong yang berfungsi mengarahkan arus kendaraan.
Keberadaan rambu ini di jalur lalu lintas kendaraan sangatlah penting, khususnya dalam mengarahkan arus lalu lintas agar lebih teratur.
Baca juga:Â Â Jangan Sembarang Pilih, Kenali Ciri Ban Tubeless Berkualitas
Marka tergambar di atas permukaan jalan, dengan warna putih, merah, maupun kuning. Peraturan mengenai rambu-rambu ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Berikut 5 marka jalan yang wajib diketahui pengemudi kendaraan beserta fungsinya, dilansir dari laman Auto2000 :
1. Marka membujur utuh
Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya.
Â
Jalan Sudirman, Jakarta Pusat (Okezone)
Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, fungsinya adalah sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa pula sebagai pembagi lajur kendaraan.
Namun, bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Makna garis putih lurus adalah pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada di jalur masing-masing.
2. Marka putih membujur putus-putus
Â
Di samping marka garis lurus utuh, ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu ini sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas.
Fungsi marka putus-putus terkadang dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas.
Baca juga:Â Â Zebra Cross Anti Tabrak Pengguna Jalan Bikin Kendaraan Auto Berhenti
Bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan.
Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan.
Â
3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus
Marka jalan garis utuh dan putus-putus seringnya ditemukan di jalanan perkotaan. Bila menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal.
Pertama, bila mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya.
Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News