MEMBAYAR pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi pemiliknya. Tapi, terkadang ada kekhawatiran dialami pemilik kendaraan terkait besaran pajak yang harus dibayar. Apalagi dibayangi dengan praktik pungli oleh oknum petugas.
Nah, sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi, sebab sebelum membayarnya, Anda bisa mengecek sendiri berapa besaran pajak yang harus dibayar. Caranya sangat mudah, bisa dilakukan melalui online.
Tidak perlu buang waktu mengantre di kantor Samsat, karena kini Anda bisa mengecek besaran pajak di HP sambil rebahan. Setelah tahu besarannya, tinggal bayar saja. Bisa dilakukan melalui bank atau datang langsung ke Samsat. Yakinlah bahwa besaran pajaknya sama dengan yang tertera di aplikasi. Jika petugas meminta lebih, pastikan itu pungli. Jangan kasih.
Baca juga:Â Penghapusan Pajak Kendaraan Mewah Diperpanjang, Warganet : Semua Happy
Mengutip dari beberapa sumber, berikut cara mudah mengetahui besaran pajak kendaraan Anda :
1. Aplikasi Pajak Online
Saat ini Anda bisa lakukan pengecekan terkait besaran pajak kendaraan melalui aplikasi yang tersedia, yakni di Google playstore dan Apple ios Store. Caranya Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui smartphone dan untuk setiap daerah. Selalu memastikan bahwa Anda mendownload dari pengembang resmi E-Samsat, berikut caranya:
- Buka aplikasi.
- Lakukan Pendaftaran secaraOnline.
- Silahkan isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan anda
- Untuk bagian informasi pajak kendaraan terdapat sebuah pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak. Klik YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online.
- Kemudian Anda diminta untuk memasukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
- Selanjutkan aplikasi tersebut akan menampilkan sebanyak enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
Baca juga:Â Tak Perlu Bawa ke Bengkel, Ini 9 Cara Servis Motor Sendiri di Rumah
- Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan
- Apabila Anda pemilik kendaraan ingin membayar secara online, maka klik tombol YA lalu akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
- Lalu akan muncul secara otomatis metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll.