JAKARTA - Surat izin mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil. SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya.
SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun. Untuk itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena jika telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktik.
Dalam beberapa tahun terakhir, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling. Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.
Bagi kamu yang hendak perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan persyaratan dokumen seperti berikut:
KTP asli berserta fotocopy
SIM asli berserta fotocopy
Alat tulis pribadi
Baca Juga:
Mobil yang Digunakan Vanessa Angel Memiliki Beragam Fitur Canggih
Canggihnya Fitur Crash Detection, Mampu Deteksi Kecelakaan Mobil
Adapun biaya untuk melakukan perpanjang SIM sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Selain itu, ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp30.000.
Untuk itu, total biaya untuk perpanjang SIM A yakni Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.
Follow Berita Okezone di Google News
(nia)