Sejumlah wilayah di Indonesia memasuki musim hujan. Maka bagi pemotor dihimbau untuk selalu membawa jas hujan agar tak lama berteduh saat perjalanan.
Saat ini seringkali dijumpai, pemotor memilih berteduh di bawah flyover atau di dalam underpass hingga membuat kemacetan lalu lintas. Tetapi, berteduh di bawah flyover ataupun dalam underpass ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Hal ini berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:
Baca Juga:
Mobil Ini Punya Fitur Canggih Bisa Deteksi Kesehatan Pengemudi
Cek Daftar Biaya Ubah Status Warna Mobil di STNK dan BPKB
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Mengacu pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.
Bagi pengendara yang nekat melakukannya maka bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
(nia)