3. Pahami aturan memodifikasi
Diatur dalam Pasal 52 Ayat 3 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material, wajib dilakukan uji tipe ulang. Terkait modifikasi kendaraan juga tertuang dalam Pasal 123 Ayat 1 PP No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, yang membahas soal pengujian fisik kendaraan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut dilakukan agar motor anda bisa berkendara di jalanan tanpa harus ditilang. Jika tidak, maka sanksi seperti yang tertuang pada Pasal 277 adalah hukuman pidana penjara, paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(nia)