BUKU Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting bukti identitas kepemilikan sah kendaraan baik mobil maupun motor yang dikeluarkan oleh Polri. Jadi, pemiliknya wajib menyimpan dengan baik BPKB, jangan sampai hilang.
Nah, bagaimana kalau BPKB hilang? Apa yang harus disiapkan untuk mengurus penggantinya?
Baca juga:Â Cek Daftar Biaya Ubah Status Warna Mobil di STNK dan BPKB
Sayogianya mengurus BPKB hilang memang butuh waktu dan ada sederet persyaratan yang harus dilengkapi. Berikut 7 cara mengurus BPKB yang hilang sebagaimana dirangkum MNC Portal Indonesia dari beberapa sumber :
1. Mengurus dan lapor surat keterangan hilang
Perlu Anda ketahui bahwa cara pertama kali yang dapat Anda lakukan ketika mengurus BPKB yang hilang yaitu dengan membuat laporan surat kehilangan terlebih dahulu. Anda dapat temukan lembaran tersebut di polsek terdekat.
2. Surat keterangan bank
Tidak berhenti sampai situ saja, selanjutnya demi melengkapi dokumen penting Anda sesegera peru ke bank untuk mendapatkan surat keterangan hilang. Pastikan mengurus berkas-berkas ke dua bank yang berbeda. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank/ agunan kredit bermaterai.
3. Bukti penyiaran ke media
Selanjutnya Anda diwajibkan untuk membuat bukti penyiaran di media seperti Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
Baca juga:Â Wabah Virus Corona Turunkan Permintaan Kendaraan Bermotor
Selain itu Anda juga membuat bukti penyaran lewat radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi. Cara tersebut dilakukan agar orang yang menemukan BPKB tersebut tidak menggunakan dengan mudah, Sebab pergerakanya sudah diawasi polisi.
4. BAP (berita acara pemeriksaan) dari Reskrim
Selanjutnya Anda membuat BAP untuk mengetahui lebih lanjut pola dan mekanisme pembuatan BPKB baru. Baiknya pertanyaan dari pihak berwajib harus dijawab dengan lancar.