Share

Mau Liburan? Cek Dulu Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru

Tim Okezone, Okezone · Selasa 14 Desember 2021 11:36 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 14 87 2516698 mau-liburan-cek-dulu-syarat-perjalanan-darat-selama-nataru-AuegbPgXcl.jpg Ilustrasi mobil (dok Freepik)

JAKARTA - Syarat perjalanan darat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional ditiadakan.

Pengaturan mobilitas ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

3. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

Pengecualian kewajiban vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun

Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;

dan Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini