JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor ditilang polisi karena mengawal ambulans di jalan.
Pengendara motor saat itu diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.
Sayangnya, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.
Melansir unggahan TikTok @sennulvc, terlihat petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.
Baca Juga:
Viral Mobil Alami Ban Pecah di Jalan Tol, Begini Cara Klaim Ganti Ruginya
Jangan Disepelekan, Ini Sederet Penyebab Ban Pecah di Tol
"Saya jelaskan, Anda melanggar Pasal 59, saya ulangi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu Anda akan dikenakan pidana. Di dalam pasal 287 ayat 4," kata petugas polisi tersebut.
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki hak utama prioritas, dan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," sambungnya.
Berkaca dari peristiwa ini, sebaiknya masyarakat mengetahui aturan lengkap warga yang mengawal ambulans bisa dikenakan sanksi.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan tentang pengawal ambulans telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.
Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Follow Berita Okezone di Google News