Share

Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Cek Aturannya di Sini

Kurniawati Hasjanah, Okezone · Senin 20 Desember 2021 13:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 20 52 2519751 viral-pengawal-ambulans-ditilang-polisi-cek-aturannya-di-sini-xZeCOOmTb7.png Pengendara motor pengawal ambulans ditilang (dok TikTok)

JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor ditilang polisi karena mengawal ambulans di jalan.

Pengendara motor saat itu diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Sayangnya, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Melansir unggahan TikTok @sennulvc, terlihat petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.

Baca Juga:

Viral Mobil Alami Ban Pecah di Jalan Tol, Begini Cara Klaim Ganti Ruginya

Jangan Disepelekan, Ini Sederet Penyebab Ban Pecah di Tol

"Saya jelaskan, Anda melanggar Pasal 59, saya ulangi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu Anda akan dikenakan pidana. Di dalam pasal 287 ayat 4," kata petugas polisi tersebut.

"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki hak utama prioritas, dan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," sambungnya.

Berkaca dari peristiwa ini, sebaiknya masyarakat mengetahui aturan lengkap warga yang mengawal ambulans bisa dikenakan sanksi.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, aturan tentang pengawal ambulans telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.

Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai catatan, Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Selanjutnya, pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Lalu pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Untuk itu, bagi warga sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai Pasal 287 Ayat 4 yang membahas tentang pelanggaran penggunaan hak utama di jalan. Pelanggar diancam denda Rp250 ribu atau hukuman kurungan paling lama satu tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini