AKSI penilangan dilakukan polisi terhadap seorang pengendara motor yang mengawal mobil ambulans viral di media sosial. Tak sedikit warganet menyayangkan sikap polisi. Polri akhirnya memberi penjelasan.
Ya, selama ini ambulans kadang kerap menghadapi arogansi pengendara dengan menghalangi lajunya mengantar atau menjemput pasien yang butuh penanganan segera. Padahal, ambulan termasuk dalam kendaraan prioritas di jalan raya sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angktan Jalan.
Baca juga:Â Â Mengenal Indonesia Escorting, Komunitas Pengawal Ambulans
Tapi, masih banyak pihak tak menaati aturan tersebut, sehingga aksi menghalangi ambulans masih saja terjadi. Atas dasar itulah akhirnya masyarakat sipil bergerak secara sukarela mengawal ambulans. Bahkan ada komunitas seperti Indonesia Escorting Ambulance (IEA) yang menawarkan jasa pengawalan ambulans.
"Kami tidak menerima bayaran sepeser pun, bahkan jika keluarga pasien memberi, akan kami tolak, karena tujuan kami ikhlas," kata Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance Sidqi Muhammad Luthfi, Selasa (21/12/2021).
Lalu bagaimana sikap Polri?
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa masyarakat sipil dilarang mengawal ambulans, karena tugas pengawalan adalah kewenangan polisi.
Baca juga:Â Â Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi, Cek Aturannya di Sini
Itulah yang menjadi alasan polisi menilang pemotor yang mengawal ambulans yang sempat viral dua hari lalu.
"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo, Selasa (21/12/2021).
Argo menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU)