JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari 2022 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 yang berisikan pengalihan arus lalu lintas yang ditujukan kepada angkutan barang selama periode Libur Nataru tersebut.
Kendaraan angkutan barang nantinya bakal dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional atau jalan arteri. Pengalihan ini menjadi wewenang Polri sebagai bentuk diskresi berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas terkini.
Nantinya, pengalihan diterapkan kepada angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) di atas 14.000 kg, mobil barang bersumbu roda 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, tambang, atau bahan bangunan.
Baca Juga:
Cek 73 Lokasi Crowd Free Night di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
Jalan Tol Layang Ambruk Miring Gara-gara Dilintasi Truk Muatan 198 Ton
Berdasarkan konferensi pers pada Senin (20/12/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memaparkan, pengalihan tersebut tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang.
Mobil barang yang dikecualikan yakni pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor yang menuju/berasal dari pelabuhan laut yang menangani ekspor/impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok yakni beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.
Follow Berita Okezone di Google News