Share

Viral Mobil Fortuner Pelat Hitam Pakai Strobo Paksa Minta Jalan, Cek Sanksinya

Tim Okezone, Okezone · Senin 27 Desember 2021 09:32 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 27 52 2523047 viral-mobil-fortuner-pelat-hitam-pakai-strobo-paksa-minta-jalan-cek-sanksinya-SQRdWIj8XH.jpg Viral Fortuner Pakai Strobo Minta Jalan (dok TikTok @victorhandoko)

JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil Fortuner meminta pengendara lain untuk memberikan jalan.

Video ini diunggah oleh akun TikTok @victorhandoko.

Dalam video tersebut, terlihat Toyota Fortuner berwarna putih menggunakan lampu strobo sambil membunyikan sirene sebagai tanda untuk meminta jalan pengendara yang berada di depannya.

“Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat. Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir. Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai,” tulis postingan tersebut.

Baca Juga:

Kerennya Fitur Motor Dinas Satpol PP DIY, Harganya Hampir Rp100 Juta

4 Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap Pada Helm

Lebih lanjut, akun tersebut memperlihatkan suasana kepadatan lalu lintas di tol tersebut.

"Ini video lanjutannya menunjukkan jalan yang padat karena fortuner ini sendiri berusaha nyalip kiri tapi tidak bisa karena di kiri saya persis ada truk, sedangkan depan saya juga penuh kendaraan. Dia maksa untuk saya minggir," demikian isi postingan tersebut.

Sikap arogan mobil Fortuner ini lantas menuai tanggapan netizen.

"Jangan kasih jalan bukan orang penting juga," tulis @febian.

"Itu lagi main polisi-polisian ya," tulis @rizautoline.

"Jangan takut om, jangan kasih jalan. Sama-sama bayar pajak," tulis @masewok.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebenarnya penggunaan lampu strobo pada kendaraan biasa termasuk melanggar Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 287 yang salah satunya berbunyi:

‘Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).’

Jika ada pemilik kendaraan yang menyalahgunakan lampu strobo untuk kepentingan pribadi selama perjalanan kena penindakan oleh petugas setempat, pemilik akan dikenakan denda dan diminta untuk melepas atribut tersebut, sembari dilakukan edukasi kepada pemilik kendaraan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini