LAMPU strobo atau rotator merupakan aksesories kendaraan yang menghasilkan kilatan cahaya. Peranti tambahan itu pertama kali dicetuskan dari Yunani dengan kata Strobos yang memiliki arti berputar.
Hingga saat ini strobo hanya boleh diperuntukan pada keadaan kendaraan yang bersifat darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan toll, petugas kepolisian dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaan lampu isyarat atau sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca juga:Â Viral, Emak-Emak Paksa Mundur Mobil Strobo yang Lawan Arus Lalu Lintas
Berikut ini MNC Portal merangkum dari beberapa sumber, Selasa (28/12/2021), mengenai penggunaan strobo di jalan yang memperoleh hak utama meliputi:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
Baca juga:Â Viral Mobil Fortuner Pelat Hitam Pakai Strobo Paksa Minta Jalan, Cek Sanksinya
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selanjutnya pada pasal 135 ayat 1 menjelaskan pula bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan
Follow Berita Okezone di Google News