Share

Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Pakai Lampu Strobo Sesuai Undang-Undang

Bertold Ananda, Jurnalis · Selasa 28 Desember 2021 13:44 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 28 52 2523735 ini-7-jenis-kendaraan-yang-boleh-pakai-lampu-strobo-sesuai-undang-undang-D2nRaVIf5k.jpg Mobil pakai rotator dan strobo (Sindo)

LAMPU strobo atau rotator merupakan aksesories kendaraan yang menghasilkan kilatan cahaya. Peranti tambahan itu pertama kali dicetuskan dari Yunani dengan kata Strobos yang memiliki arti berputar.

Hingga saat ini strobo hanya boleh diperuntukan pada keadaan kendaraan yang bersifat darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan toll, petugas kepolisian dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penggunaan lampu isyarat atau sirene hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca juga: Viral, Emak-Emak Paksa Mundur Mobil Strobo yang Lawan Arus Lalu Lintas

Berikut ini MNC Portal merangkum dari beberapa sumber, Selasa (28/12/2021), mengenai penggunaan strobo di jalan yang memperoleh hak utama meliputi:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

Baca juga: Viral Mobil Fortuner Pelat Hitam Pakai Strobo Paksa Minta Jalan, Cek Sanksinya

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah;

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selanjutnya pada pasal 135 ayat 1 menjelaskan pula bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

Tidak hanya penggunaan yang berlandaskan dasar hukum saja yang perlu Anda pahami. Untuk lebih lengkapnya lagi Anda perlu mengetahui arti isyarat warna dari strobo yang beredar. Maka dari itu, masih terkait dengan peraturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal 59 ayat 5 yang menjelaskan arti lampu isyarat dan sirene:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

Ilustrasi

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kendati demikian ternyata masih banyak warga sipil mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo dijalan raya.

Entah apa yang merasukinya, perlu Anda ketahui bahwa itu merupakan hal yang melanggar aturan. Kebanyakan pengendara menggunakan atau pemasangan aksesories tersebut guna untuk terhindar dari kemacetan ataupun untuk aksesories gaya belaka.

Ada baiknya jika ingin menggunakan jalur prioritas khusus pakailah pengawalan pihak berwajib bukan dengan menggunakan lampu storbo yang sangat menyilaukan pengendara lainnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini