TANDA Nama Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan merupakan sumber bukti legalitas sebuah kendaraan. Pasalnya pelat nomor memiliki fungsi agar kendaraan dapat mengaspal di jalan raya secara legal dan memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Maka dari itu pelat nomor polisi di gunakan sebagai lambang identitas sebuah kendaraan
Namun disamping itu perlu Anda ketahui bahwa di Indonesia alias negara +62 juga terdapat daftar pelat nomor dengan kode khusus loh. Bukan bermaksud sebagai pajangan semata saja, pelat tersebut memiliki huruf terakhir seperti RFL, RFS, RFD, RFP,RFU, RFO, RFH, RFQ, CC dan CD.
Baca juga:Â Jangan Ubah 7 Hal Ini pada Pelat Nomor Kendaraan Anda, Bisa Dipenjara!
Deretan pelat nomor yang disebutkan digadang-gadang sebagai pelat nomor dewa anti-tilang alias ‘kebal hukum’ di jalan raya. Jadi tak heran jika mobil itu lewat di jalan bebas saja mendahului atau bahkan disertai pekikan sirine strobo yang mengangetkan pengguna jalan lain.
Kadang mengganggu sih, tapi apa boleh buat? Rakyat biasa harus minggir dulu membiarkan mobil-mobil berpelat "dewa" itu lewat. Karena kemudahan itu pula kadang ada juga oknum yang memalsukan pelat nomor kendaraan pribadinya dengan kode tersebut, sehingga bisa gagah-gagahan atau ugal-ugalan di jalan.
Dirangkum MNC Portal dari beberapa sumber, Rabu (29/12/2021), berikut deretan daftar pelat nomor dewa yang ‘kebal hukum’ di jalan:
1. Arti pelat nomor huruf belakang RF
Pelat nomor khusus tersebut diperuntukan bagi instansi pemerintahan di Indonesia. Umumnya digunakan pada pejabat tinggi negara eselon II ke atas hingga para menteri.
Baca juga:Â Mengenal Kode Plat Nomor Mobil Milik Pejabat Negara
2. Pelat nomor RFL, RFD, RFU, RFP
Untuk ketiga plat nomor di atas memiliki kode arti sebuah kepemilikan. Pada plat nomor RFL (Reformasi Laut) digunakan untuk petinggi Angkatan Laut, sedangkan RFD (Reformasi Darat) diperuntukan bagi Angkatan Darat, Sementara plat RFU (Reformasi Udara) difungsikan sebagai identitas anggota Angkatan Udara. Terakhir pada kode khusus RFP (Reformasi Polisi) digunakan pada instansi tinggi kepolisian.
3. Pelat nomor RFS
Ketika Anda sedang mengemudikan mobil dijalan, pasti sering melihat pelat nomor dengan kode RFS terpintas menyalip kendaraan dengan pengawalan ketat. Kode rahasia tersebut dimiliki oleh pejabat sipil dan sekretariat negara.