PENGENDARA bukan hanya wajib mematuhi peraturan lalu lintas, tapi juga ada etika yang patut dijunjung saat berkendara. Salah satunya adalah etika dalam menggunakan klakson di jalan umum.
Klakson merupakan peranti wajib yang harus ada pada sebuah mobil atau kendaraan lainnya. Kewajiban mengenai klakson di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
 Baca juga: Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol
Mengutip dari laman resmi Mitsubishi, klakson memiliki fungsi sebagai alat untuk berkomunikasi antara pengemudi mobil yang satu dengan lingkungan sekitarnya, baik pengendara lain maupun pejalan kaki. Melalui isyarat bunyi yang dihasilkan oleh klakson.
Dalam etika berkendara, untuk bisa menggunakan klakson itu anda harus bisa memposisikan diri sendiri sebagai orang lain yang mendengar suara klakson itu.
Layaknya orang berbicara, penggunaan klakson menunjukan tingkat kesopanan seorang pengendara dalam berkomunikasi dengan pengendara lain.
Sebaiknya saat membunyikan klaksin jangan sampai mengganggu pengendara lain. Bunyikan klakson agak panjang dua kali, biasanya kendaraan dari arah berlawanan akan membalas klakson.
 Baca juga: Kenali 4 Lajur di Jalan Tol, Berikut Fungsinya
Membunyikan klakson yang tidak baik adalah saat lampu lalu lintas sudah berubah menjadi hijau, pasti Anda sering mendengar penggunna kendaraan yang langsung membunyikan klakson supaya pengendara yang ada di depan segera jalan.
Secara etika itu tidak baik, seolah-olah Anda meneriaki kendaraan di depan untuk segera maju. Gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak kunjung maju padahal lampu sudah hijau cukup lama, ini akan lebih sopan.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)