Share

Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Wisata Kaldera Gunung Bromo

Avirista Midaada, Okezone · Senin 03 Januari 2022 13:46 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 03 53 2526672 kendaraan-bermotor-dilarang-masuk-wisata-kaldera-gunung-bromo-ubebqtnTr3.jpg Gunung Bromo (Freepik)

PENGELOLA wisata Gunung Bromo memutuskan menutup sementara akses Kaldera Tengger dari kendaraan bermotor, dalam rangka menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu.

Baca juga:  Pasca-Erupsi Semeru, 10.727 Turis Booking Tiket Wisata Gunung Bromo

Pemberitahuan ini disampaikan melalui Surat Edaran Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) melalui surat pengumuman Nomor : PG.35/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/12/2021 yang ditandangani oleh Plt Kepala TNBTS Novita Kusuma Wardani, yang dikeluarkan pada 28 Desember 2021.

Berdasarkan surat Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Probolinggo Nomor 097/Pem/PHDI-KAB/XII/2021 perihal pemberitahuan Wulan Kapitu.

Pada surat edaran tersebut disebutkan adanya pembatasan kunjungan wisata alam dan kegiatan masyarakat pada Wulan Kapitu 2022, tertulis dua poin mengenai penerapan pembatasan mobilitas di kawasan Gunung Bromo.

Baca juga: Wisata Bromo Terapkan Prokes Ketat Jelang Libur Nataru, Pengunjung Maksimal 25 Persen

Pertama, pada awal Wulan Kapitu, Minggu 2 Januari 2022 pukul 18.00 WIB sampai dengan Senin 3 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

"Kedua akhir Wulan Kapitu pada Selasa tanggal 1 Februari 2022 pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 pukul 18.00 WIB," kata Novita Kusuma, melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga: INAPA 2023, Yuk Kenalan dengan Produk Transportasi Ramah Lingkungan dan Elektronik Otomotif Taiwan

Follow Berita Okezone di Google News

Di tanggal 2 - 3 Januari 2022 dan 1 - 2 Februari 2022 tersebut nantinya akses kendaraan bermotor di kaldera Tengger TNBTS ditutup, kecuali akses kedaruratan.

ilustrasi

Batas kendaraan bermotor dari arah Pasuruan sampai dengan Pakis Bincil, batas kendaraan bermotor dari arah Malang dan Lumajang sampai dengan Jemplang.

"Sedangkan batas kendaraan bermotor dari Probolinggo maksimal sampai Cemorolawang," tukasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini