MEMPERPANJANG masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM kini bisa dilakukan secara online. Jadi, pemilik SIM tak perlu repot-repot lagi ke Satpas dan berhadapan dengan antrean serta rayuan calo.
Sekarang sudah ada aplikasi perpanjangan SIM online bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dapat diunduh melalui AppStore maupun PlayStore di handphone Anda. Aplikasi SINARÂ diluncurkan Polri, pada April 2021.
Baca juga:Â Catat! Daftar Lengkap Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjang, Jangan Sampai Dipungli
"Aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Menurut Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, digitalisasi SIM tidak akan mengubah fungsi fisik dari SIM. Melainkan data pemilik, telah masuk ke dalam perekaman Polri yang juga tercatat melalui perekaman forensik.
Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, data tersebut bisa digunakan tim Polri. Dan aplikasi SINAR ini juga memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM.
Berikut cara mudah memperpanjang SIM via Aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
Baca juga:Â SIM C Dibagi 3 Golongan Mulai Agustus 2021, Ini Rinciannya
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman