WALI Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tetap mengoperasionalkan kendaraan listrik wisata meski muncul polemik terkait izin keselamatan yang belum dikantongi oleh moda transportasi tersebut.
"Karo (oleh) Satlantas (Kepolisian) wae (saja) oke kok. Namanya juga sepur wisata, jalan saja terus," kata Gibran, di Solo, Kamis (6/1/2022).
Baca juga:Â Â 5 Mitos Seputar Mobil Listrik yang Salah Kaprah, Apa Saja?
Meski demikian, ia berpesan agar operasional kendaraan wisata berbahan bakar listrik tersebut dilakukan secara hati-hati.
"Yang penting sing numpak ya ati-ati, itu saja. Lagi pula kan selama ini pelan-pelan," katanya lagi.
Â
Pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya.
 Baca juga: 7 Mobil Listrik yang Diperkenalkan di Indonesia Sepanjang 2021
Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka harus melalui uji tipe dulu supaya dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.
Dia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Foundation tersebut tetap dioperasikan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.