SETIAP pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terutama, jika mereka memiliki kendaraan sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis yang di kategorikan berbeda yang disesuaikan dengan kendaraannya sebagai tanda izin pengemudi.
Baca juga:Â Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Segini Biayanya
Dikutip dari laman resmi Daihatsu, berikut jenis-jenis SIM dan golongannya yang berlaku di Indonesia yang diterbitkan oleh Korlantas Polri :
1. SIM D
Jenis SIM ini diberikan kepada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
Â
Foto Okezone
2. SIM C
Jenis SIM wajib bagi kendaraan roda dua, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas sampai 250 cc. Syarat untuk bikin SIM C harus berumur minimal 17 tahun, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
- SIM C2: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan cc diatas 250 cc hingga 500 cc.
 Baca juga: Viral Ujian Praktik SIM di Indonesia Vs Taiwan, Netizen: Sengaja Dibikin Susah Biar Nembak
- SIM C3: merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang cc motornya di atas 500 cc.
3. SIM B
Jenis SIM ini diperuntukkan untuk pemilik kendaraan dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu:
Â
- SIM B1
Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, orang yang mendapatkan SIM ini merupakan pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.
Baca juga:Â Â Catat! Daftar Lengkap Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Perpanjang, Jangan Sampai Dipungli
- SIM B2
Jenis SIM B satu ini hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg. Semisal kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.
Follow Berita Okezone di Google News