BOGOR - Sistem Ganjil-Genap (Gage) diberlakukan di titik masuk Kota Bogor. Aturan ini berlaku pada hari ini, Sabtu (15/1/2022).
Pengumuman ini diumumkan melalui akun Twitter @PemkotaBogor dilansir Okezone.
"Bogorian, tanggal 15 januari 2022 kendaraan yang masuk Kota Bogor akan diberlakukan Ganjil-Genap," cuitnya.
Bagi kendaraan pribadi yang pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal maka akan diputar-balikkan.
Baca Juga:
Naik Mobil dari Jakarta ke Malang, Segini Biaya Tarif Tol
Hypercar Terbang Sukses Uji Coba di Dubai, Begini Wujudnya
Meski demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian.
Contohnya mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), Ambulans, angkutan logistik, dan kendaraan dengan kondisi darurat lainnya.