YOGYAKARTA -Â Pemerintah Kota Yogyakarta untuk sementara waktu menghentikan operasional skuter listrik atau otoped di kawasan Jalan Malioboro karena dirasa cukup membahayakan.
Saat ini Pemkot Yogyakarta sedang menyiapkan regulasi penggunaan kendaraan ini.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, skuter listrik termasuk kategori unstable vehicle. Artinya, tidak semua orang mendapatkan izin untuk mengendarainya, terutama di jalanan yang sarat kendaraan bermotor seperti Jalan Malioboro.
Pusat kota ini selalu padat dengan pejalan kaki juga memiliki lalu lintas kendaraan yang cukup padat.Â
Baca Juga:
IIMS 2022 Digelar 17 Februari, Cek Harga Tiketnya
556.745 Kendaraan Bermotor di Jakarta Sudah Uji Emisi
“Pengguna skuter listrik ini akan dihentikan untuk sementara, karena sudah membahayakan pengguna jalan. Apalagi penyewa menggunakannya tidak hanya di jalur pejalan kaki tetapi sampai ke jalan raya,” katanya, Rabu (14/1/2022).
Pemkot Yogyakarta saat ini sedang menyiapkan regulasi penggunakan skuter listrik di Jalan Malioboro yang berada di kawasan pedestrian.
Selama belum ada regulasi, penyewaan dan penggunaan skuter listrik dilarang beroperasi. Kebijakan ini diterapkan karena sebagian besar penyewa merupakan wisatawan dari luar kota.