JALUR bus Transjakarta dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.
Ada sanksi tegas bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
 Baca juga: 7 Koleksi Mobil Mewah Juragan 99, Harganya Bikin Sobat Misqueen Melongo
Bahkan mobil dinas kepolisian, TNI, ambulans serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
Â
"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan."
Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.
 Baca juga: Hobi Touring, Ini Sederet Koleksi Motor Ariel NOAH
Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.