Aturan itu berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi orang yang mengemudikan kendaraan dan lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan korban luka berat.
Dalam aturan itu, pelaku juga bisa terancam denda maksimal Rp10 juta.
Berikut bunyi lengkap pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah).
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.
(nia)