KEBERADAAN mobil bernomor polisi atau pelat hitam yang menggunakan lampu strobo atau rotator marak di jalanan Jakarta dan sekitarnya. Pengemudinya bahkan kerap ugal-ugalan seenaknya dan membunyikan sirine saat terhalang kendaraan lain, sehingga sangat mengganggu kenyamanan.
Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar mengatakan mobil pelat hitam walaupun menggunakan pelat nomor kode khusus seperti RF (Rahasia Fasilitas) tidak boleh menggunakan sirine, lampu strobo atau rotator.
Baca juga: Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Pakai Lampu Strobo Sesuai Undang-Undang
“Lampu strobokan itu peruntukannya untuk kendaraan sifatnya itu dinas Polri, kemudian kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pemeliharaan,” kata Puji dalam program ‘Sapa Indonesia Malam’ yang dikutip Okezone dari video Youtube KompasTV, Jumat (21/1/2022).
“Nah, bagi kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau TNKB khusus saya katakan itu sama sekali tidak boleh. Tidak ada aturan pelat nomor hitam itu menggunakan sirine, walaupun RF,” tegas mantan mantan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub juga Kakorlantas Polri itu.
Baca juga: Rakyat +62 Harus Tahu, Ini Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dewa yang 'Kebal Hukum' di Jalan
Menurut Pudji, mobil pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirine memang sangat mengganggu. Selama ini, kata dia, Kompolnas banyak menerima keluhan dari masyarakat perihal itu.
Puji mengaku dirinya kalau berkendara di jalan sementara di belakang ada mobil pelat khusus di luar mobil dinas menggunakan sirine atau rotator, maka ia akan berupaya menghalang-halangi.
Follow Berita Okezone di Google News