JAKARTA - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban tewas maupun luka kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi mendapat santunan.
Kecelakaan maut truk kontainer diduga akibat rem blong itu mengakibatkan empat orang tewas dan belasan luka-luka.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban kecelakaan.
“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.
Baca Juga:
Koleksi Kendaraan Calon Pemimpin Ibu Kota Baru Ahok vs Bambang Brojonegoro, Tajiran Siapa?
Mobil Ikonik di Film Rain Man Akan Dilelang, Tertarik Beli?
Menurut Rivan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara.
Berkaca dari peristiwa ini, berikut beberapa cara untuk ajukan klaim santunan di Jasa Raharja melansir laman resminya.
Pertama, seseorang yang ingin mengajukan klaim harus meminta surat keterangan kecelakaan dari unit kecelakaan lalu lintas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Setelah itu, mintalah surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit dan membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.