SETELAH sempat gagal dijual dalam dua kali lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pada 2019 dan 2020, bekas mobil dinas Wali Kota Yogyakarta akhirnya laku terjual Rp52 juta dalam lelang ketiga.
"Laku dibeli oleh PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta," kata Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Suharno di Yogyakarta, Selasa.
Baca juga:Â Â Jogja Volkswagen Festival Kembali Digelar pada 16-17 Juli 2022 di Candi Prambanan
Menurut dia, nilai jual kendaraan dinas tersebut cukup baik karena bisa meningkat hampir tiga kali lipat dari harga limit kendaraan yang ditetapkan yaitu Rp19 juta.
Harga limit mobil dinas yang pernah digunakan oleh Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto tersebut turun drastis dibanding harga limit saat lelang pertama yaitu Rp90 juta.
Hanya saja, tidak ada peminat yang menawar kendaraan dengan merek Ssangyong Rexton keluaran 2014 tersebut pada saat lelang pertama. Kondisi serupa kembali terulang pada lelang kedua meskipun harga limit kendaraan juga sudah diturunkan menjadi Rp61 juta.
"Baru di lelang ketiga ini, kendaraan tersebut laku terjual," katanya.
 Baca juga: Mobil Listrik Bisa Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah Tahun Depan
Pemenang lelang memiliki kewajiban untuk segera melunasi pembayaran paling lambat tujuh hari dari pelaksanaan lelang dan jika tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan maka uang jaminan yang disetorkan akan hangus.
"Nilai jaminan yang harus disetorkan sudah cukup tinggi yaitu 50 persen dari harga limit kendaraan. Saya kira, pemenang akan memenuhi kewajiban untuk melakukan pelunasan," katanya.