MEMASANG kaca film pada mobil ternyata bukan sekadar untuk gaya-gayaan saja, tapi juga berfungsi untuk meredam cahaya silau yang masuk ke kabin. Selain itu, kaca film juga dapat menyamarkan pandangan dari luar ke daerah kabin.
Tapi, untuk kalian yang ingin mengganti kaca film pada kendaraan tidak bisa sembarangan. Pasalnya, ada peraturan tentang penggunaan kaca film yang harus ditaati.
 BACA JUGA: Begini Cara Mudah Mempertahankan Harga Jual Mobil
Aturan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Adapun point-nya adalah sebagai berikut:
1. Bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan kaca depan, belakang, dan samping, kaca yang digunakan harus mengikuti beberapa persyaratan. Syarat tersebut antara lain adalah kaca harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandang dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Â
2. Penggunaan kaca berwarna atau kaca berlapis pewarna (film coating) diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, asalkan kaca tersebut dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan tidak kurang dari 70%. Itu berarti aturan kaca film mobil harus mengikuti poin ini apabila AutoFamily ingin mengganti atau menambahkannya.
 BACA JUGA: Viral Basmi Kecoa di Kabin Mobil Pakai Mentega dan Minyak Goreng, Komentar Netizen Sukses Bikin Ngakak
3. Meski penggunaan kaca berwarna atau kaca dengan pelapis warna (film coating) dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70% diperbolehkan pada mobil, terdapat pengecualian untuk kaca bagian depan dan belakang.
Khusus untuk kedua kaca ini, bahan yang digunakan harus memiliki persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca), yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Follow Berita Okezone di Google News