BANDUNG -Â Â Hampir 3.000 kendaraan berknalpot bising, baik mobil maupun motor di Jawa Barat terkena razia petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan jajaran. Ribuan kendaraan itu terkena razia knalpot bising yang digelar selama satu bulan 1 hingga 31 Januari 2022.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, dari 2.899 kendaraan yang terkena razia selama Januari 2022, sebanyak 1.214 barang bukti knalpot bising disita dan 92 barang bukti dimusnahkan.
"Sebelum menggelar razia, kami melaksanakan sosialisasi penertiban knalpot bising, baik melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner, baliho sebanyak 8.687. Tujuannya agar masyarakat paham, taat, dan tertib untuk meminimalisasi dampak yang tidak diinginkan.
Kombes Pol Romin Thaib menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, UU Nomor 22 tahun 2009, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, razia penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising yang dilaksanakan Ditlantas Polda Jabar dan jajaran mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi/ mahasiswa, komunitas.