MEMBAYAR pajak kendaraan bermotor menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Namun seringkali kita lupa atau bahkan memang malas untuk membayarnya tepat waktu sehingga menimbulkan denda keterlambatan pembayaran.
Keterlambatan 1 hari tidak akan dikenakan denda, namun untuk keterlambatan di atas 1 hari akan dikenakan denda pajak 1 bulan.
Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut penjelasannya, dilansir dari berbagai sumber.
Rumus menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor
Jumlah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + denda SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana) untuk motor sebesar Rp 32.000 sedangkan mobil Rp 143.000.Â
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Follow Berita Okezone di Google News