TERMINAL merupakan pangkalan kendaraan, tempat mengatur keberangkatan dan kedatangan penumpang. Di Indonesia, terminal bus ada tiga model; Tipe A, tipe B dan tipe C. Apa bedanya?
Tiga tipe terminal bus tersebut dipisahkan kewenangannya menjadi milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pembagian tipe terminal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 BACA JUGA: Bus Terguling di Gunungkidul Diduga Hindari Balap Liar, Ini Fakta Terbarunya
Mengutip dari situs resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Senin (14/2/2022), adanya penentuan tipe dan kelas terminal ini dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewenangan. Apa bedanya? Berikut informasi selengkapnya:
Fungsi pelayanan
Berdasarkan PP RI Nomor 43 Tahun 1993, ini lah perbedaan fungsi pelayanan dari tiga tipe terminal bus;
1. Terminal penumpang Tipe A, yaitu berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
Â
2. Kemudian, terminal penumpang Tipe B berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).
3. Terakhir, terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES).
 BACA JUGA: Kalahkan Mobil Ratu Elizabeth II, Begini Penampakan Mobil Sultan Brunei yang Termahal di Dunia
Kewenangan
Â
Dalam penetapan tipe terminal, terdapat pembagian kewenangan di antaranya saja;
1. Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A,
2. Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B,
Follow Berita Okezone di Google News