Pengukur suara atau decibel meter ditempatkan di tempat yang strategis dan akan memicu kamera untuk mengambil gambar pelat nomor kendaraan.
Konsepnya tak jauh berbeda dengan pendeteksi kecepatan.
Kemudian, pelanggar secara otomatis akan dikirimkan surat panggilan untuk melakukan inspeksi.
Jika pelanggar datang untuk inspeksi, maka masih ada kesempatan untuk memperbaiki knalpotnya tanpa membayar denda.
Tapi, jika pelanggar tersebut mangkir, maka akan dikenakan denda maksimal sebesar USD875 atau sekitar Rp12,5 jutaan.
Follow Berita Okezone di Google News
(nia)