Selain itu menurutnya kenaikan tersebut juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian modal investasi dari berbadai badan usaha jalan tol yang mengacu pada business plan.
Pertimbangan lain juga adalah untuk membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia dan meningkatkan level of sevices jalan tol.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif jalan tol dalam kota:
Gol I: Rp10.500 yang sebelumnya Rp10.000
Gol II: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000
Gol III: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000
Gol IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000
Gol V: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000
Follow Berita Okezone di Google News
(nia)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.