ATURAN uji emisi terus digalakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 dengan tujuan mengurangi polusi.
Dengan adanya aturan ini, uji emisi wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.
Jika tidak dilakukan atau tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor.
Nah untuk kalian yang ingin melakukan uji emisi dan ingin mobilnya lolos uji, ada beberapa tips yang bisa diikuti. Berikut paparannya, seperti diolah dari laman Carro Indonesia:
1. Rutin servis berkala
Agar mobil lolos uji emisi bisa dilakukan dengan rutin servis berkala. Perawatan yang rutin akan membantu dalam menjaga emisi gas buang kendaraan agar tetap terkendali.
Perawatan meliputi penggantian pelumas, tune-up hingga membersihkan beberapa komponen mesin mobil. Dengan perawatan, kondisi mesin pun selalu terjaga dengan baik dan performa yang dihasilkan bisa optimal.
(Foto: Okezone.com)
2. Lakukan carbon cleaning
Mesin kendaraan akan menghasilkan tumpukan carbon pada kepala silinder. Tumpukan karbon ini memiliki dampak pada emisi gas buang dan juga dampak negatif bagi mesin.
Agar bisa lolos uji emisi bisa dengan melakukan carbon clean. Membersihkan tumpukan karbon pada kepala silinder khususnya untuk mobil bekas dengan usia lebih dari 5 tahun sangatlah disarankan.
Carbon clean sebaiknya dilakukan minimal sekali dalam setahun. Adapun jasa untuk melakukannya biasanya berkisar mulai dari Rp250 ribuan.