JAKARTA - Korlantas Polri berencana untuk memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. ETLE ini nantinya akan menangkap pelanggaran lalu lintas, pelanggaran muatan berlebih bagi truk pengangkut, dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah ada tujuh titik untuk Weigt in Motion (WIM), kemudian ada 5 titik speed cam. Nantinya semuanya akan terkoneksi dengan ETLE yang ada di Korlantas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
"Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, masih diberi peringatan saja. Kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat pengguna jalan," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News